LONG BAGUN – KABARMAHULU.COM
Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kampung Batoq Kelo, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu memicu sejumlah persoalan. Salah satunya, protes warga Kampung Long Bagun Ulu atas dampak kerusakan lahan yang dimiliki.
Imbas pembukaan atau pelebaran badan jalan poros Long Bagun menuju Kecamatan Sungai Boh, lahan warga tergusur. Tidak hanya lahan yang termakan proyek dikerjakan PT Tujuan Mulia Makmur itu, tapi tanam tumbuh di atasnya.
“Ada juga pondok dan situs adat yang tergusur,” ungkap Cosmas Huvat Ivung, pemilik lahan di kawasan KM35 yang masuk wilayah Kampung Long Bagun Ulu.
Anggota Lembaga Adat Kampung Long Bagun Ulu ini mengatakan, ada 40 pemilik lahan yang telah menyatakan protes dan permintaan ganti rugi kepada pihak perusahaan. Kemudian Pemerintah Kampung Long Bagun Ulu menyurati perusahaan pada 25 Juni 2026. Surat ditandatangani Kepala Kampung Long Bagun Ulu, Muslimin, dan Kepala Adat Kampung, Avun Ingan.
Isi surat, daftar nama dan lahan serta tanam tumbuh warga yang terkena gusuran pembukaan badan jalan. Dalam surat tersusun 40 nama dengan nilai tuntutan beragam. Terendah Rp600 ribu dan terbesar mencapai Rp19 juta.
“Punya saya Rp30.600.000. Karena ada juga dua pohon meranti merah dengan diameter 40 centimeter,” kata Ibrahim alias Kamran yang mengaku beruntung rumah yang telah belasan tahun dibangunnya di lokasi tersebut tidak terkena gusuran.
“Yang besar itu tuntutan lahan yang digusur. Ada lebih 40 ribu meterpersegi yang sudah didata,” imbuh Mundus Ugan.
Dijelaskan Huvat Ivung, lahan yang diklaim warga terdapat di kawasan KM27 sampai KM36 jalan poros tersebut. Pembukaan badan jalan memakan lahan selebar masing-masing 4 meter di kiri dan kanan badan jalan.
Ada warga yang lahannya termakan sampai 3.000 meter persegi, dan yang hanya sekitar 200 meter persegi.
Diadakan pengecekan di lokasi pada 17 dan 18 Juli 2026 oleh perwakilan warga dihadiri Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk. Turut serta Sekretaris Kecamatan Long Bagun, Selvanus Sengiang beserta staf dengan sejumlah tokoh.
Kemudian diadakan rapat di Kantor Petinggi Long Bagun Ulu pada Juli 2026, membahas nilai ganti rugi lahan. Dilanjutkan pertemuan di Kantor Camat Long Bagun, yang belum menetapkan harga.
Tuntutan pemilik lahan, Rp50 ribu tiap meter persegi. “Infonya, pihak perusahaan terakhir menyepakati Rp10 ribu permeter. Saya diberitahu pimpinan tim penuntut,ibu Juleha (A Kelawing Bayau) dan Septi,” kata Huvat Ivung.
“Sudah tiga bulan ini belum ada kejelasan soal tuntutan kami,” imbuhnya.
“Yang lebih parah itu, lahan digusur tanpa pemberitahuan lebih dulu. Kami tahu dari saudara yang kebetulan ke ladangnya. Ini bisa didenda adat. Sedangkan kita mau nebas di lahan sendiri saja harus bikin ritual adat,” kata Brigitta Dom.
KabarMahulu berupaya mengonfirmasi ke base camp di KM35 Sungai Layah, belasan warga negara asing yang diketahui berasal dari Tiongkok tampak di lokasi. Namun, hanya seorang yang dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Selebihnya, hanya mampu berbicara dalam bahasa Tiongkok.

“It’s my first day here. I don’t know anything about this area (Ini hari pertama saya di sini. Saya tidak tahu apa pun tentang kawasan ini),” kata pria berkacamata yang mengaku bernama Lee Be.
“Yup. It’s project of hydroelectric power plant. (Ya, ini proyek pembangkit listrik tenaga air),” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek PLTA berkapasitas 300 Megawatt ini bernilai Rp13 triliun. Telah dilakukan Groundbreaking Ceremony di Pendopo Lamin Etam Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Senin, 25 Mei 2026.
Sebelumnya, Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, meminta pelaksana proyek dapat membantu akses jalan untuk masyarakat di kawasan tersebut. Meski hanya peningkatan jalan dari titik 0 hingga 112 kilometer.
Imbas investasi juga diharap akan membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat dan menurunkan tingkat pengangguran daerah. #Sonny Lee Hutagalung








Komentar