LONG BAGUN – KABARMAHULU.COM
Empat personel Kepolisian Resor Mahakam Ulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka disangkakan melakukan pelanggaran berat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Kepala Polres Mahulu, Komisaris Djoko Purwanto, empat personel dihadapkan dalam perkara berbeda. Dua di antaranya terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
“Dua lagi menjalani sidang karena pelanggaran disiplin berupa desersi,” ungkap Kapolres Mahulu, Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Wijaya, melalui PS Kepala Seksi Humas Polres Mahulu, Brigadir Polisi Kepala Christo Hutasoit.

Dijelaskannya, keempat personel berinisial DA, MI, RO, dan FS. Berdasarkan hasil persidangan kode etik, keempat personel tersebut dijatuhi sanksi PTDH. Putusan tersebut menjadi konsekuensi atas pelanggaran yang dinilai telah dilakukan oleh masing-masing personel.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, keempat personel tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
“Pengajuan banding diberikan dalam waktu tiga hari setelah putusan sidang dibacakan,” ujar Christo Hutasoit.
Terkait putusan tersebut, proses pemberhentian terhadap keempat personel masih mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Sidang kode etik dilaksanakan dengan dihadiri sejumlah Penjabat Utama Polres Mahulu. Antara lain Kepala Bagian Operasional Kompol Ajun Komisaris Muhammad Rizal dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia AKP Heri Kuswandi.
Termasuk Ipda Ruedinambo Situmorang yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Mahulu. Kini ia telah dipromosikan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Long Hubung.
Dalam beberapa kesempatan berbicara kepada personel, Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya selalu menegaskan sanksi berat yang dikenakan jika terbukti terlibat peredaran narkoba. Pengawasan ketat dan penindakan terhadap personel akan dilakukan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” ujarnya saat apel di halaman Mapolres Mahulu. #Djodjor Masihol Marito








Ini patut di acung jempol, terlebih jika itu menyangkut Narkoba
[email protected]