Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Lutan Rp3 Miliar, LSM Fakta Datangi Polda Kaltim

- Redaksi

Rabu, 17 Mei 2023 - 15:54 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BARONG TONGKOK – KABARMAHULU.COM
Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Lembaga swadaya masyarakat ini membawa sejumlah berkas yang akan disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Isinya laporan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

”Ya, kami mau lapor ke Tipikor. Ada beberapa temuan kami di lapangan,” kata Ketua DPD Fakta Kabupaten Kutai Barat, Hertin Armansyah pada Rabu, 17 Mei 2023.

Hertin mengatakan, temuan-temuan tersebut telah dilakukan investigasi mendalam guna memastikan adanya dugaan korupsi. ”Salah satunya, dugaan korupsi dana desa di Kampung Lutan, totalnya Rp3.002.717.159,13,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi itu pada pengelolaan Dana Desa Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu tahun anggaran 2021. Terdapat dalam lima item yang realisasi keuangannya tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Serta dua item yang diduga kolusi dan nepotisme.

Pertama, realisasi keuangan yang belum ada bukti pertanggungiawaban senilai Rp2.658.971.766,80. Temuan itu didasari data pada Sistem Keuangan Desa Kampung Lutan yang diketahui realisasi keuangannya sebesar Rp3.796.334.864,33. Ternyata dalam Surat Pertanggungjawaban atau SPJ, yang diserahkan hanya Rp1.137.363.097,53.

Ada juga pengadaan barang yang terindikasi fiktif sebesar Rp77 juta. Rinciannya dalam Buku Kas Umum atau BKU Kampung Lutan, ada tercatat pembelian barang. Yaitu Pengadaan Bangku Rapat Kantor Petinggi Rp20 juta. Sound System Masjid Rp50 juta. dan Belanja Modal Pengadaan Peralatan Mesin dan Alat-alat Rp7 juta. “Setelah diteliti dengan pemeriksaan fisik, barang tersebut tidak ditemukan,” ujarnya.

Temuan berikutnya adalah, adanya empat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan sebesar Rp161.993.340,33. Karena dari pemeriksaan di lapangan, pekerjaan fisik tersebut tidak dilaksanakan. Yaitu Pembangunan Gorong-Gorong, Pembangunan Drainase RT 02, Rehab Titian RT 03 dan Rehab Posko Covid-19.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid, 2 Warga Kampung Lutan Ditahan

Kemudian ditemukan kekurangan volume pada empat pekerjaan fisik sebesar Rp62.422.500 yang telah direalisasikan 100 persen sesuai nilai dalam Rencana Anggaran Biaya. “Hasil pemeriksaan kami untuk empat item itu, ternyata tidak terpasang atau tidak ada sama sekali,” beber Hertin.

Yaitu Pembangunan WC Posyandu sebanyak satu unit Rp  2.960.000, Rehab Rumah Tidak Layak Huni dua unit senilai Rp16.960.000, Pembangunan Ruang Ganti dan Toilet ada 3 unit sebesar Rp42.252.500, dan Pembangunan Pagar Gereja Katolik sebanyak empat unit senilai Rp62.422.500.

Terdapat temuan lagi, yaitu pajak yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp42.338.552,09. Terdiri dari Pajak yang sudah dipungut namun belum disetor sebesar Rp38.472.779 dan Pajak yang belum dipungut senilai Rp3.865.773,09.

Dua yang disebut bagian dari kolusi dan nepotisme adalah, pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran sebesar Rp7,2 juta. Hal itu disebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Khususnya dalam Pasal 33 ayat (1), yang menyatakan kriteria keluarga penerima manfaat. Yaitu mengutamakan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Sementara, Pemerintah Kampung Lutan memberikan BLT Dana Desa kepada dua warga yang adalah pengurus kampung.

Terakhir, ada tiga penerima BLT Dana Desa Kampung Lutan yang dirubah namanya. Namun perubahan nama penerima itu tidak didukung dengan dokumen Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.

Baca Juga :  Akpol 2000 Jadi Kapolres Mahakam Ulu, 20 Perwira Isi Jabatan Utama

Yakni Rusdiana yang diganti Nah Ipin, Asmarin menjadi Syairi Putra dan Kartini digantikan Hong K. “Kami meminta Penyidik Tipikor Polda Kaltim dapat mengambil tindakan yang tepat, untuk menghentikan praktek-praktek korupsi di Mahulu. Karena ini sangat merugikan keuangan negara. Bukti-bukti kami lampirkan dalam laporan pengaduan,” tegas Hertin.

Diungkapkan Fernandes selaku Wakil Ketua DPD Fakta Kubar, laporan yang akan disampaikan resmi dengan nomor 64.071/FAKTA-LP/IV/2023. Ditujukan kepada Kepala Polda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, dan beberapa tembusan.

Laporan Fakta Kubar disertai bukti-bukti pendukung, berupa foto-foto, kwitansi, data dan dokumen-dokumen terkait. Yang telah dikumpulkan lewat pemantauan atau investigasi di lapangan. Disertai juga keterangan sejumlah warga yang membenarkan adanya indikasi atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam realisasi pengelolaan atau penggunaan anggaran itu.

”Fakta memohon pihak aparat hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya.

Tindakan yang diduga korupsi tersebut berdasarkan lima ketentuan hukum. Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 Ayat (1) dan (2) yang mengatur Peran Serta Masyarakat dalam  Pemberantasan Korupsi.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Keempat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kelima, PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata cara Pelaksanaan dan Peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #Gopas Sihombing

Follow WhatsApp Channel kabarmahulu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda
Proyek PLTA Lebarkan Jalan, 40 Warga Long Bagun Ulu Tuntut Ganti Rugi
Tegaskan Anggota Jauhi Narkoba, Kapolsek Long Hubung Ingatkan Layanan Masyarakat
Terlibat Narkoba dan Disersi, 4 Personel Polres Mahakam Ulu Dipecat
3 Perwira Polres Kubar Dimutasi, Kasatreskrim Geser ke Polda Kaltim
4 Pama Digeser, Mantan Waka Polsek Long Apari Jadi Kasatreskrim
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Bandara Melalan Diringkus Jaksa di Luwu
Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid, 2 Warga Kampung Lutan Ditahan
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:48 WITA

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda

Selasa, 8 September 2026 - 13:24 WITA

Tegaskan Anggota Jauhi Narkoba, Kapolsek Long Hubung Ingatkan Layanan Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 17:58 WITA

Terlibat Narkoba dan Disersi, 4 Personel Polres Mahakam Ulu Dipecat

Rabu, 2 September 2026 - 17:14 WITA

3 Perwira Polres Kubar Dimutasi, Kasatreskrim Geser ke Polda Kaltim

Rabu, 2 September 2026 - 16:53 WITA

4 Pama Digeser, Mantan Waka Polsek Long Apari Jadi Kasatreskrim

Berita Terbaru

Demokrat Mahulu

Target 1 Fraksi Legislatif, Demokrat Mahulu Perkuat Internal

Senin, 12 Okt 2026 - 09:29 WITA

Terpidana kasus korupsi pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai tahun 2007, Sarpius, digiring ke Lapas Kelas IIA Samarinda. ISTIMEWA/KABARMAHULU.COM

Hukum & Kriminal

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:48 WITA