LONG BAGUN – KABARMAHULU.COM
Sebanyak 40 warga Kampung Long Bagun Ulu di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, menuntut hak atas lahannya. Klaim mereka, pembukaan dan pelebaran jalan oleh pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA telah merugikan.
“Kami menuntut ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang digusur,” ujar Cosmas Huvat Ivung. Ia pemilik lahan di kawasan KM35 jalan poros Long Bagun – Sungai Boh yang masuk wilayah Kampung Long Bagun Ulu.
Proyek Strategis Nasional PLTA di Kampung Batoq Kelo, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu itu memicu sejumlah persoalan. Salah satunya, protes warga Kampung Long Bagun Ulu atas dampak kerusakan lahan yang dimiliki.
Karena pembukaan atau pelebaran badan jalan poros yang dikerjakan PT Tujuan Mulia Makmur. “Ada juga pondok dan situs adat yang tergusur,” ungkap Huvat yang juga Anggota Lembaga Adat Kampung Long Bagun Ulu.
Muslimin selaku Kepala Kampung atau Petinggi Long Bagun Ulu, ia memahami persoalan yang dikeluhkan oleh warganya tersebut. Ia tidak membantah turut menandatangani dokumen tuntutan warga kepada perusahaan.
Baca juga: Proyek PLTA Lebarkan Jalan, 40 Warga Long Bagun Ulu Tuntut Ganti Rugi

Hanya saja, menyelesaikan persoalan itu tidak semudah yang diperkirakan sebagian orang. Proyek Strategis Nasional tersebut adalah proyek yang didampingi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Sehingga hal-hal di luar teknis pekerjaan, pihak pemerintah berkoordinasi dan bertanggungjawab untuk mendampingi penyelesaiannya. Pelaksana proyek fokus bekerja, dan untuk menyelesaikan masalah di lapangan adalah pemerintah.
“Sudah dua kali mediasi yang kami hadiri, dan ada bapak Wakil Bupati Mahulu (Suhuk) hadir beserta dari kecamatan,” katanya saat ditemui di Kantor Petinggi Long Bagun Ulu pada Kamis, 24 September 2026 siang.
Soal nominal tuntutan ganti rugi, menurut Muslimin bukan angka yang besar bagi perusahaan yang mengerjakan proyek PLTA berkapasitas 300 Megawatt senilai Rp13 triliun itu. Namun, urusan ganti rugi akan ditangani oleh pemerintah. Dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur.
Tim PUPR Kaltim akan menurunkan tim untuk menghitung nilai yang akan dibayarkan atas klaim warga. Informasi yang diterima Muslimin, pihak Pemerintah Provinsi Kaltim berencana berkantor di wilayah Kampung Long Bagun Ulu.
Selain mendampingi pelaksana proyek, juga akan mengurus persoalan ganti rugi yang muncul. “Saya berpesan kepada warga, bersabar saja. Saya tidak diam,” katanya.

Muslimin membantah jika dianggap tidak peduli atas aspirasi warga, termasuk soal tuntutan ganti rugi tersebut. Ia terus berkoordinasi dengan para pihak terkait. Hingga ia pun mengerti jalur dan teknis penyelesaiannya.
“Jangan dikira saya diam. Saya koordinasi kesana kemari, dan akhirnya paham. Bukan tak perhatikan mereka (warga). Namanya urusan itu harus sabar. Tuntutan ke swasta saja, seperti Sumalindo, lama baru terealisasi,” kata pria yang lama bekerja di PT Sumalindo Lestari Jaya yang bergerak di bidang kehutanan dan industri perkayuan.
Diberitakan sebelumnya, 40 pemilik lahan menyatakan protes dan permintaan ganti rugi kepada pihak perusahaan pelaksana proyek PLTA. Kemudian Pemerintah Kampung Long Bagun Ulu menyurati perusahaan pada 25 Juni 2026. Surat ditandatangani Kepala Kampung Long Bagun Ulu, Muslimin, dan Kepala Adat Kampung, Avun Ingan.
Isi surat, daftar nama dan lahan serta tanam tumbuh warga yang terkena gusuran pembukaan badan jalan. Dalam surat tersusun 40 nama dengan nilai tuntutan beragam. Terendah Rp600 ribu dan terbesar mencapai Rp19 juta.
“Punya saya Rp30.600.000. Karena ada juga dua pohon meranti merah dengan diameter 40 centimeter,” kata Ibrahim alias Kamran yang mengaku beruntung rumah yang telah belasan tahun dibangunnya di lokasi tersebut tidak terkena gusuran.
“Yang besar itu tuntutan lahan yang digusur. Ada lebih 40 ribu meterpersegi yang sudah didata,” imbuh Mundus Ugan.

Menurut Huvat Ivung, lahan yang diklaim warga terdapat di kawasan KM27 sampai KM36 jalan poros tersebut. Pembukaan badan jalan memakan lahan selebar masing-masing 4 meter di kiri dan kanan badan jalan. Ada warga yang lahannya termakan sampai 3.000 meter persegi, dan yang hanya sekitar 200 meter persegi.
Diadakan pengecekan di lokasi pada 17 dan 18 Juli 2026 oleh perwakilan warga dihadiri Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk. Turut serta Sekretaris Kecamatan Long Bagun, Selvanus Sengiang beserta staf dengan sejumlah tokoh.
Kemudian diadakan rapat di Kantor Petinggi Long Bagun Ulu pada Juli 2026, membahas nilai ganti rugi lahan. Dilanjutkan pertemuan di Kantor Camat Long Bagun, yang belum menetapkan harga.
Tuntutan pemilik lahan, Rp50 ribu tiap meter persegi. “Infonya, pihak perusahaan terakhir menyepakati Rp10 ribu permeter. Saya diberitahu pimpinan tim penuntut,ibu Juleha (A Kelawing Bayau) dan Septi,” kata Huvat Ivung.
“Sudah tiga bulan ini belum ada kejelasan soal tuntutan kami,” imbuhnya. #Sonny Lee Hutagalung








Komentar