SAMARINDA – KABARMAHULU.COM
Pelarian Sarpius akhirnya terhenti. Ia ditangkap Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Kamis, 1 Oktober 2026 dini hari di Kota Samarinda. Terpidana perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih atau SAB pada tahun 2007 itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda.
Sarpius yang kini berusia 26 tahun, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dipidana hukuman 1 tahun penjara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Tidak itu saja. Sarpius dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp84.614.461,856. Apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Diungkapkan Kepala Kejari Kubar, Yon Yuviarso, pengamanan Sarpius dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Didukung dan sinergi dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Tim Intelijen Kejari Kubar.
“Perkara tindak pidana korupsi tahun 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Angga Wardana.
Dijelaskan Angga, perkara yang melibatkan Sarpius berkaitan dengan pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Proyek di tahun anggaran 2007 senilai Rp505.113.000 itu untuk membuat 20 sumur galian.
Sepuluh sumur di Kampung Besiq dikerjakan oleh pihak lain, dan 10 sumur lagi di Kampung Bermai dikerjakan Sarpius. Berdasarkan uraian perkara dalam putusan pengadilan, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya diselesaikan.
“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, empat sumur belum diselesaikan hingga tahap akhir. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara disebut sebesar Rp84.614.461,856,00 atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu,” ungkap Angga.

Perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan pada tingkat Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Pada tingkat banding, Terpidana Sarpius sebelumnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yang akhirnya melalui Putusan, mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum karena menilai Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum.
Perbuatan yang dinyatakan terbukti berkaitan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut Angga, keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum. Khususnya melalui Satgas SIRI/AMC sebagai unsur strategis dalam melakukan pemantauan, pelacakan dan pengamanan terhadap buronan yang masih berada dalam DPO.
Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan secara terukur. Dilakukan dengan sinergi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC bersama jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah.
“Guna memastikan setiap putusan dan proses hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya. #Achmad Yusuf








Komentar