LONG HUBUNG – KABARMAHULU.COM
Kepala Kepolisian Sektor Lung Hubung, Inspektur Polisi Tingkat Dua Ruedinambo Situmorang, teruskan amanat pimpinan. Khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia menegaskan, setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia harus berperan serta dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Jangan malah terlibat. Karena tidak ada toleransi bagi anggota yang ‘main-main’ dengan narkoba,” ujarnya dalam arahan kepada jajaran saat apel di halaman Polsek Long Hubung pada Senin, 8 September 2026.
Ipda R Situmorang mengingatkan pesan Kepala Polres Mahulu, AKBP Roni Wijaya. Terlebih baru beberapa hari lalu dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Mahulu. Empat personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Tiga di antaranya karena disangkakan terlibat narkoba. “Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba apa pun bentuknya,” katanya.
Pelayanan masyarakat diminta untuk ditingkatkan oleh 14 personel Polsek Long Hubung. Melakukan upaya-upaya untuk membantu masyarakat di wilayah hukum.
Terkait musim kemarau, Ipda R Situmorang mengingatkan untuk tetap siaga terhadap kemungkinan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Cek ketersediaan dan harga sembako atas dampak kemarau,” pesan perwira yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Mahulu.
Dalam menjalankan pelayanan masyarakat, Polsek Long Hubung diisi lima Kepala Unit untuk mendukung pimpinannya.
Antara lain, Ajun Inspektur Polisi Satu Sudirman sebagai Kanit Reserse Kriminal dan Aiptu Kuleh selaku Kanit Provos.
Kemudian Kanit Intelijen yang dijabat Bripka Mulyadi Wibowo, serta Bripka Joni di posisi Kanit Pembinaan Masyarakat. #Yohanes Joko








Komentar