Terlibat Narkoba dan Disersi, 4 Personel Polres Mahakam Ulu Dipecat

Kapolres Mahulu: Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:58 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Salah satu personel mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Mahulu yang digelar pada Jumat, 4 September 2026. ISTIMEWA/KABARMAHULU.COM

Salah satu personel mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Mahulu yang digelar pada Jumat, 4 September 2026. ISTIMEWA/KABARMAHULU.COM

LONG BAGUN – KABARMAHULU.COM
Empat personel Kepolisian Resor Mahakam Ulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mereka disangkakan melakukan pelanggaran berat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Jumat, 4 September 2026.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Kepala Polres Mahulu, Komisaris Djoko Purwanto, empat personel dihadapkan dalam perkara berbeda. Dua di antaranya terkait perkara penyalahgunaan narkoba.

“Dua lagi menjalani sidang karena pelanggaran disiplin berupa desersi,” ungkap Kapolres Mahulu, Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Wijaya, melalui PS Kepala Seksi Humas Polres Mahulu, Brigadir Polisi Kepala Christo Hutasoit.

Baca Juga :  Diduga Hasil Korupsi, Penyidik Sita Aset Petinggi dan Bendahara Kampung Sirau
Sejumlah Penjabat Utama Polres Mahulu hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Mahulu. ISTIMEWA/KABARMAHULU.COM

Dijelaskannya, keempat personel berinisial DA, MI, RO, dan FS. Berdasarkan hasil persidangan kode etik, keempat personel tersebut dijatuhi sanksi PTDH. Putusan tersebut menjadi konsekuensi atas pelanggaran yang dinilai telah dilakukan oleh masing-masing personel.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, keempat personel tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

“Pengajuan banding diberikan dalam waktu tiga hari setelah putusan sidang dibacakan,” ujar Christo Hutasoit.

Terkait putusan tersebut, proses pemberhentian terhadap keempat personel masih mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Sidang kode etik dilaksanakan dengan dihadiri sejumlah Penjabat Utama Polres Mahulu. Antara lain Kepala Bagian Operasional Kompol Ajun Komisaris Muhammad Rizal dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia AKP Heri Kuswandi.

Baca Juga :  Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Lutan Rp3 Miliar, LSM Fakta Datangi Polda Kaltim

Termasuk Ipda Ruedinambo Situmorang yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Mahulu. Kini ia telah dipromosikan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Long Hubung.

Dalam beberapa kesempatan berbicara kepada personel, Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya selalu menegaskan sanksi berat yang dikenakan jika terbukti terlibat peredaran narkoba. Pengawasan ketat dan penindakan terhadap personel akan dilakukan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” ujarnya saat apel di halaman Mapolres Mahulu.  #Djodjor Masihol Marito

Follow WhatsApp Channel kabarmahulu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda
Proyek PLTA Lebarkan Jalan, 40 Warga Long Bagun Ulu Tuntut Ganti Rugi
Tegaskan Anggota Jauhi Narkoba, Kapolsek Long Hubung Ingatkan Layanan Masyarakat
3 Perwira Polres Kubar Dimutasi, Kasatreskrim Geser ke Polda Kaltim
4 Pama Digeser, Mantan Waka Polsek Long Apari Jadi Kasatreskrim
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Bandara Melalan Diringkus Jaksa di Luwu
Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Lutan Rp3 Miliar, LSM Fakta Datangi Polda Kaltim
Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid, 2 Warga Kampung Lutan Ditahan
Berita ini 221 kali dibaca

2 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:48 WITA

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda

Selasa, 8 September 2026 - 13:24 WITA

Tegaskan Anggota Jauhi Narkoba, Kapolsek Long Hubung Ingatkan Layanan Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 17:58 WITA

Terlibat Narkoba dan Disersi, 4 Personel Polres Mahakam Ulu Dipecat

Rabu, 2 September 2026 - 17:14 WITA

3 Perwira Polres Kubar Dimutasi, Kasatreskrim Geser ke Polda Kaltim

Rabu, 2 September 2026 - 16:53 WITA

4 Pama Digeser, Mantan Waka Polsek Long Apari Jadi Kasatreskrim

Berita Terbaru

Demokrat Mahulu

Target 1 Fraksi Legislatif, Demokrat Mahulu Perkuat Internal

Senin, 12 Okt 2026 - 09:29 WITA

Terpidana kasus korupsi pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai tahun 2007, Sarpius, digiring ke Lapas Kelas IIA Samarinda. ISTIMEWA/KABARMAHULU.COM

Hukum & Kriminal

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:48 WITA