Diduga Hasil Korupsi, Penyidik Sita Aset Petinggi dan Bendahara Kampung Sirau

2 Gedung Walet, 2 Bidang Tanah dan Uang Tunai Rp85 Juta

- Redaksi

Minggu, 29 Januari 2023 - 23:08 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

LONG HUBUNG – KABARMAHULU.COM
Aset dua pejabat Kampung Sirau di Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu disita oleh Kepolisian Resor Kutai Barat, pekan lalu. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar menjadikan aset tersebut sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi.

Barang bukti tersebut, sebelumnya dikuasai oleh Kepala Kampung atau Petinggi Sirau, dan Bendahara Kampung Sirau. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dari Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung serta Bantuan Keuangan Kampung Sirau Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

“Tanggal 23 dan 24 Januari 2023 telah dilakukan penyitaan barang bukti. Kemudian dalam waktu dekat akan dilakukan penghitungan kerugian negara,” ungkap Kepala Polres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui  Kasat Reskrim, AKP Asriadi pada Minggu, 29 Januari 2023.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid, 2 Warga Kampung Lutan Ditahan

AKP Asriadi menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus korupsi ini masih berlanjut. Penyidik akan meminta keterangan saksi, ahli, memeriksa dokumen dan surat. Juga akan melakukan asset tracking atau penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Bangunan sarang walet di Kampung Sirau yang disita oleh penyidik. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARMAHULU.COM

Mantan Kasat Reskrim Polres Kota Bontang ini menjelaskan, aset yang disita berupa satu unit bangunan walet semi permanen 12 lantai. Bangunan berbahan kayu itu berukuran 6 x 12 meter yang berada di Kampung Sirau.

Barang bukti lainnya adalah satu unit bangunan walet tiga lantai semi permanen berbahan kayu berukuran 4 x 6 meter yang juga berlokasi di Kampung Sirau. “Dan satu bidang tanah berukuran 54 x 16 meter yang berada di Kampung Datah Bilang Ilir,” katanya.

Baca Juga :  Akpol 2000 Jadi Kapolres Mahakam Ulu, 20 Perwira Isi Jabatan Utama

Tidak hanya itu, ada juga aset yang berlokasi di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun. Yaitu satu bidang tanah berukuran 30 x 20 meter. Serta uang tunai senilai Rp 85.645.000 yang diduga juga hasil dari tindak pidana korupsi dimaksud.

“Masih terus kita dalami, dan kemungkinan ke depan masih akan dilakukan penyitaan aset lagi,” pungkas Perwira Pertama yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Sektor Muara Wahau di Polres Kutai Timur. #Sonny Lee Hutagalung

Follow WhatsApp Channel kabarmahulu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda
40 Warga Tuntut Ganti Rugi Proyek PLTA, Ini Kata Petinggi Long Bagun Ulu
Proyek PLTA Lebarkan Jalan, 40 Warga Long Bagun Ulu Tuntut Ganti Rugi
Salurkan Langsung Dana Operasional, Jumriq Ingin Tiap Lembaga Berinovasi
Tegaskan Anggota Jauhi Narkoba, Kapolsek Long Hubung Ingatkan Layanan Masyarakat
Terlibat Narkoba dan Disersi, 4 Personel Polres Mahakam Ulu Dipecat
3 Perwira Polres Kubar Dimutasi, Kasatreskrim Geser ke Polda Kaltim
4 Pama Digeser, Mantan Waka Polsek Long Apari Jadi Kasatreskrim
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:48 WITA

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda

Kamis, 24 September 2026 - 17:41 WITA

40 Warga Tuntut Ganti Rugi Proyek PLTA, Ini Kata Petinggi Long Bagun Ulu

Kamis, 10 September 2026 - 10:26 WITA

Salurkan Langsung Dana Operasional, Jumriq Ingin Tiap Lembaga Berinovasi

Selasa, 8 September 2026 - 13:24 WITA

Tegaskan Anggota Jauhi Narkoba, Kapolsek Long Hubung Ingatkan Layanan Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 17:58 WITA

Terlibat Narkoba dan Disersi, 4 Personel Polres Mahakam Ulu Dipecat

Berita Terbaru

Demokrat Mahulu

Target 1 Fraksi Legislatif, Demokrat Mahulu Perkuat Internal

Senin, 12 Okt 2026 - 09:29 WITA

Terpidana kasus korupsi pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai tahun 2007, Sarpius, digiring ke Lapas Kelas IIA Samarinda. ISTIMEWA/KABARMAHULU.COM

Hukum & Kriminal

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:48 WITA