11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Bandara Melalan Diringkus Jaksa di Luwu

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 18:43 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SAMARINDA โ€“ KABARMAHULU.COM
Pelarian Muhammad Amin atau MA, 48 tahun, berakhir. Setelah 11 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Ia ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan di Kabupaten Kutai Barat.

โ€œMA diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada hari Senin kemarin,โ€ ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso melalui Seksi Intelijen, Angga Wardana pada Selasa, 1 September 2026 di Samarinda.

Dijelaskan Angga Wardana, MA diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026. Pengamanan melalui kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI atau Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Dibantu oleh Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu dan Kejaksaan Negeri Palopo.

Menurutnya, MA telah berstatus DPO sejak 2015. Setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum. Termasuk saat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap II. โ€œKami amankan tanpa perlawanan,โ€ katanya.

Angga menambahkan, tertangkapnya MA menjadi titik penting bagi jajaran kejaksaan dalam perjalanan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Setelah berhasil diamankan di Sulawesi Selatan, tim dari Kejati Kaltim bersama Kejari Kubar kemudian menjemput MA di Kejati Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Tegaskan Anggota Jauhi Narkoba, Kapolsek Long Hubung Ingatkan Layanan Masyarakat

Tim bersama MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan pada Rabu, 2 September 2026 siang. MA kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan.

Muhammad Amin saat dijemput oleh Tim Kejati Kaltim dan Kejari Kubar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. ISTIMEWA/KABARMAHULU.COM

โ€œProses perkaranya akan dilanjutkan dengan penuntutan dalam persidangan,โ€ tegas Angga Wardana.

Penelusuran KabarMahulu, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013. Proyek pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat itu adalah perpanjangan landasan pacu. Dari sebelumnya 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

Faktanya, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2013. Meskipun telah diberikan tambahan waktu selama 53 hari.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka.

MA adalah Kuasa Direktur PT Rianang Group, yang menjadi kontraktor pelaksana. Tersangka lain adalah Yulius Gun selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat.

Yulius Gun dituntut oleh Johansen Parlindungan Saputra Silitonga selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Kubar dengan 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Yulius juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp115 juta.

Baca Juga :  Proyek PLTA Lebarkan Jalan, 40 Warga Long Bagun Ulu Tuntut Ganti Rugi

Pada sidang putusan tertanggal 2 Mei 2016, Yulius Gun dijatuhi hukuman lebih ringan. Yakni 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp115 juta.

Dalam proses penyidikan, MA dipanggil untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Tapi MA mangkir dan kemudian melarikan diri. Sejak saat itu, ia dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang.

MA disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016. Pada dakwaan primair, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair, MA disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Achmad Yusuf

Follow WhatsApp Channel kabarmahulu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda
Proyek PLTA Lebarkan Jalan, 40 Warga Long Bagun Ulu Tuntut Ganti Rugi
Tegaskan Anggota Jauhi Narkoba, Kapolsek Long Hubung Ingatkan Layanan Masyarakat
Terlibat Narkoba dan Disersi, 4 Personel Polres Mahakam Ulu Dipecat
3 Perwira Polres Kubar Dimutasi, Kasatreskrim Geser ke Polda Kaltim
4 Pama Digeser, Mantan Waka Polsek Long Apari Jadi Kasatreskrim
Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Lutan Rp3 Miliar, LSM Fakta Datangi Polda Kaltim
Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid, 2 Warga Kampung Lutan Ditahan
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:48 WITA

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda

Selasa, 8 September 2026 - 13:24 WITA

Tegaskan Anggota Jauhi Narkoba, Kapolsek Long Hubung Ingatkan Layanan Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 17:58 WITA

Terlibat Narkoba dan Disersi, 4 Personel Polres Mahakam Ulu Dipecat

Rabu, 2 September 2026 - 17:14 WITA

3 Perwira Polres Kubar Dimutasi, Kasatreskrim Geser ke Polda Kaltim

Rabu, 2 September 2026 - 16:53 WITA

4 Pama Digeser, Mantan Waka Polsek Long Apari Jadi Kasatreskrim

Berita Terbaru

Demokrat Mahulu

Target 1 Fraksi Legislatif, Demokrat Mahulu Perkuat Internal

Senin, 12 Okt 2026 - 09:29 WITA

Terpidana kasus korupsi pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai tahun 2007, Sarpius, digiring ke Lapas Kelas IIA Samarinda. ISTIMEWA/KABARMAHULU.COM

Hukum & Kriminal

12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:48 WITA