SAMARINDA โ KABARMAHULU.COM
Pelarian Muhammad Amin atau MA, 48 tahun, berakhir. Setelah 11 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Ia ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan di Kabupaten Kutai Barat.
โMA diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada hari Senin kemarin,โ ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso melalui Seksi Intelijen, Angga Wardana pada Selasa, 1 September 2026 di Samarinda.
Dijelaskan Angga Wardana, MA diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026. Pengamanan melalui kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI atau Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Dibantu oleh Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu dan Kejaksaan Negeri Palopo.
Menurutnya, MA telah berstatus DPO sejak 2015. Setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum. Termasuk saat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap II. โKami amankan tanpa perlawanan,โ katanya.
Angga menambahkan, tertangkapnya MA menjadi titik penting bagi jajaran kejaksaan dalam perjalanan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Setelah berhasil diamankan di Sulawesi Selatan, tim dari Kejati Kaltim bersama Kejari Kubar kemudian menjemput MA di Kejati Sulawesi Selatan.
Tim bersama MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan pada Rabu, 2 September 2026 siang. MA kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan.

โProses perkaranya akan dilanjutkan dengan penuntutan dalam persidangan,โ tegas Angga Wardana.
Penelusuran KabarMahulu, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013. Proyek pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat itu adalah perpanjangan landasan pacu. Dari sebelumnya 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Faktanya, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2013. Meskipun telah diberikan tambahan waktu selama 53 hari.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka.
MA adalah Kuasa Direktur PT Rianang Group, yang menjadi kontraktor pelaksana. Tersangka lain adalah Yulius Gun selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat.
Yulius Gun dituntut oleh Johansen Parlindungan Saputra Silitonga selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Kubar dengan 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Yulius juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp115 juta.
Pada sidang putusan tertanggal 2 Mei 2016, Yulius Gun dijatuhi hukuman lebih ringan. Yakni 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp115 juta.
Dalam proses penyidikan, MA dipanggil untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Tapi MA mangkir dan kemudian melarikan diri. Sejak saat itu, ia dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang.
MA disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016. Pada dakwaan primair, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidair, MA disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Achmad Yusuf








Komentar